Pasal89 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek) menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali. Pelaksanaan putusan terkait sengketa merek merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berupa tindakan pembatalan merek yang terdaftar.
MenurutPasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 . bahwa Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan hanya 1 (satu) kali dan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
ProsedurPengajuan Upaya Hukum Verzet. Verzet atau Perlawanan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat atas putusan pengadilan yang dijatuhkan secara Verstek (tanpa kehadiran tergugat). Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/ Perlawanan: Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat 2 HIR).
\n \n\n contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf
Iamendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya dua pasal, yakni Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman. Keduanya mengatur bahwa Peninjauan Sekali (PK) bagi perkara perdata hanya sekali. Pasal 66 ayat (1) UU MA menyatakan "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali". 4 membuat, menandatangani, dan mengajukan memori permohonan Peninjauan Kembali; 5. meminta dari atau memberikan kepada siapa pun segala keterangan yang diperlukan; 6. meminta penetapan-penetapan dan putusan-putusan dan menyuruh menjalankan penetapan-penetapan dan putusan-putusan itu dengan semua jalan menurut hukum, juga dengan paksaan badan
dalambentuk pdf; 6. Surat Permohonan Peninjauan Kembalidan softcopy dalam bentuk Rich TextFormat (rtf); 7. Surat-surat terkait Novumdan lampirannya; 8. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan MemoriPeninjauan Kembali; 9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich TextFormat (rtf); 10.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. dan MENTERI KEUANGAN tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 719 K/Pdt/2008 tanggal 22
Menerimadan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG
Meskipunpengadilan banding disebut peradilan judex factie tingkat kedua, tetapi dalam praktik beracara dalam proses pemeriksaan perkara yang telah berjalan berpedoman pada Pasal 357 Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering (Rv).Pasal 357 Rv menyebutkan "Perkara kemudian oleh Hakim Banding yang bersangkutan tanpa banyak proses diputus berdasarkan surat-surat saja, tetapi ia berwenang
.
  • v7r1qdw90g.pages.dev/66
  • v7r1qdw90g.pages.dev/43
  • v7r1qdw90g.pages.dev/488
  • v7r1qdw90g.pages.dev/225
  • v7r1qdw90g.pages.dev/163
  • v7r1qdw90g.pages.dev/462
  • v7r1qdw90g.pages.dev/174
  • v7r1qdw90g.pages.dev/185
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf