JAKARTA- Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menjadi guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang
Kabarburuk datang dini hari ini. Isu yang disampaikan beberapa kawan terbukti benar bahwa dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Hal tersebut tertuang dalam perpres 88 tahun 2013. Dalam psal 3.1.f disampaikan bahwa jabatan fungsional Dosen dan Guru dikecualikan sebagai PNS kemdikbud yang menerima tunjangan kinerja. Dinyatakan, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: Saya menduga karena Caracek tunjangan fungsional guru non pns 2020. Source: tidak menyadari bahwa kedudukannya berbeda dengan guru non pns yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit. 10 gaji dosen tetap non pns dan tunjangannya 2022 TERBARUHARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG 2023 Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik.. Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan .